Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat lapor pajak akan berakhir pada 31 Maret atau satu pekan lagi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, sementara WP Badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2024.
Kewajiban untuk melaporkan pajak melalui Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) melekat pada setiap masyarakat WP, termasuk para karyawan swasta maupun ASN hingga para pekerja lepas atau freelancer.
Indonesia dalam hal sistem administrasi perpajakan menganut self-assessment atau Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Bagi karyawan swasta, pihak perusahaan/kantor nantinya akan memberikan bukti potong yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT.